Tata cara Pembuatan SIM
0
komentar

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 9 Tahun 2012 tentang Surat
Izin Mengemudi yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia,
pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan :
Ayat (2): Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Ayat (3): Perpanjangan yang
dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang...
Baca Selengkapnya ....