Lazada Indonesia

Tata cara Pembuatan SIM

Posted by Lajuardy Hardian 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan :
  • Ayat (2): Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
  • Ayat (3): Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
Peraturan di atas berlaku mulai 1 Maret 2013

Dengan peraturan ini berarti para pemakai kendaraan bermotor yang telah memiliki SIM wajib hukumnya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, dan peraturan dahulu mengenai perpanjangan SIM dalam pasal 224 PP 44 Tahun 1993 yang menyebutkan :  
  • Ayat (3): Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan pasal 220 " Sudah tidak berlaku ".
waduuuhhhhhh... SIM saya telat sebulan... harus ikut pembuatan SIM baru donk ( tes Teori lagi dan tes Praktek lagi).. hupzzzzzz
 
Bermodal jiwa saya yang taat hukum,,hehehe... Dengan tekad kuat saya datangi kantor Polres setempat untuk membuat SIM baru...
Di postingan kali ini saya akan membagi pengalaman saya membuat sim.

Bagan alur pembuatan SIM Baru

Para pembuat SIM baru mendaftar di tempat  uji teori dan praktek sim dengan menyerahkan kir dokter beserta fotocopy KTP yang masih berlaku.

Sambil menunggu tes, para peserta pembuatan SIM menunggu di ruangan tunggu yang banyak terdapat berbagai macam rambu dan peraturan lalu lintas, juga nampak sebuah unit televisi lebar yang menayangkan berbagai macam tata cara tes teori dan praktek.


Sebelum melaksanakan tes teori kami di panggil untuk memasuki ruangan pencerahan, disini kami mendapatkan petuah dan wejangan dari petugas mengenai aturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.


Setelah mengikuti pencerahan kami keluar kembali untuk selanjutnya menunggu giliran mengikuti tes teori

 Peserta tes dipanggil namanya untuk memasuki ruangan tes teori

Kuis Siapa Berani ... hehehehehehe
Sangat menarik sekali. Untuk pembuatan SIM yang saya lakukan kali ini, pihak kepolisian sudah menggunakan sistem AVIS (Audio Visual Integrated System).

Soal tes berupa tayangan video yang disertai dengan soal pertanyaan yang berjumlah 30 (tiga puluh) soal. Peserta dinyatakan lulus bilamana berhasil menjawab min 24 soal. Adapun waktu untuk menjawab setiap soal adalah 10 detik yang akan mulai dihitung mundur setelah pertanyaan yang diajukan selesai. Peserta yang telah menjawab atau yang belum menjawab terlihat pada monitor.

Kewajiban peserta tes adalah sbb :
  • menekan tombol A (merah) bila memilih jawaban salah atau
  • menekan tombol B (hijau) bila memilih jawaban benar.
Yang lebih membuat para peserta lebih antusias lagi adalah saat kami diberikan tantangan oleh petugas "bilamana berhasil menjawab semua soal dengan benar maka akan diberikan reward uang senilai Rp.200 ribu".. waduh lumayan tuh

Dari 20 orang peserta yang masuk hanya 8 yang lulus. Hasil tes kemudian di umumkan di layar monitor.
Hasil tes saya adalah 29 menjawab benar dan 1 salah... waduuuuuhhhh 1 lagi dapat Rp.200 ribu... bukan rezeki..hehehhe..

 Lanjut ke tes teori.

Di tes teori ini, para peserta bebas memilih unit yang telah disediakan. Ada 5 (lima) jenis tes yang dilakukan yaitu :
  • Tes keseimbangan
  • Tes balik arah
  • Tes reaksi
  • Tes zig-zag
  • Tes putaran angka 8


Semoga bermanfaat...  *,^
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tata cara Pembuatan SIM
Ditulis oleh Lajuardy Hardian
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://lajuardyhardian.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pembuatan-sim.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment

Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of lajuardy green land.