Lazada Indonesia

Resep Siomay Cianjur

Posted by Lajuardy Hardian 2 komentar
Kali ini saya akan mencoba berbagi resep Siomay Cianjur ,, mungkin ada terbersit sedikit pertanyaan di benak agan/aganwati sekalian,,, ko Siomay Cianjur y… ?? hemmm..
gak perlu heran, memang Siomay merupakan makanan yang aslinya berasal dari timur jauh (negeri tirai bambu) dan di berbagai daerah di Indonesia pun masyarakat kita telah begitu “familiar” dengan jenis makanan yang satu ini..
Resep ini tidak ada bedanya dengan resep Siomay yang lainnya, hanya karena yang punya blog orang Cianjur, maka saya sengaja menamainya “Siomay cianjur” agar agan/aganwati penasaran..hehe



 Bahan dasar:
  • 350 gr daging ayam cincang
  • 250 gr udang cincang
  • 100 gr tepung kanji
  • 2 siung bawang putih dihaluskan
  • 1 sdm minyak wijen (bila tidak ada minyak sawit saja tidak apa juga)
  • 1 sdt garam
  • ½ sdt merica bubuk
  • 1 butir telur kocok
Bahan kulit siomay:
  • 10 lembar kulit pangsit (kulit pangsit ini bisa kita buat sendiri dengan menggunakan teplon anti lengket adapun bahannya: 100 gr tepung terigu + ½butir telur + 60 ml air dan 1/4 sdt garam.
  • 7 buah tahu ukuran 5 x 5 x 1 cm
  • 6 buah kentang ukuran sedang
  • 5 buah pare
  • 6 lembar daun kubis muda tipiskan tulang daunnya kemudian lipat dan gulung. Kemudian ikat dengan tali rafia/bilah bambu bila ada.
  • 5 buah ketimun
Bahan untuk sambal kacang:
  • 100 gr kacang tanah goreng
  • 50 gr kemiri goreng
  • 2 siung bawang putih goreng
  • 2 buah cabai merah kukus
  • 1 sdm cuka
  • ½ sdm garam
  • 2 sdm gula pasir
  • 100 cc air matang
Bahan Pelengkap:
  • Telor Rebus
  • Saus tomat
  • Kecap manis
  • Jeruk limau
bagi yang ingin mendownloadnya di dalam bentuk pdf, silahkan klik disini .. pdf.siomay cianjur

Baca Selengkapnya ....

Rosella: Si Merah yang Asam dengan Segudang Manfaat serta Khasiat

Posted by Lajuardy Hardian 0 komentar
Saat berjalan-jalan di perumahan penduduk di desa Telang, Barito Timur. Tidak sengaja saya melihat ada tanaman Rosella. Saat saya tanyakan kepada pemiliknya  ternyata mereka belum begitu mengetahui apa sebenarnya tanaman ini. Ya, tanaman yang masih berkerabat dengan bunga sepatu ini memang belum begitu banyak diketahui padahal memiliki segudang manfaat. Saya pun pertama kali berkenalan dengannya saat saya duduk dibangku kuliah, dia juga lah yang mengantarkan saya merengkuh gelar wisuda dengan judul skripsi “Efektifitas Pestisida Nabati Saliara (lantana camara sp) terhadap Hama dan Penyakit tanaman Rosella (hibiscus sabdariffa Linn) Alhamdulillah dengan sangat memuaskan.. nah disini saya akan sedikit mencoba mengulas mengenai Rosela.

Rosella atau asam paya, asam kumbang dan asam susur atau Hisbiscus sabdariffa, adalah spesies bunga yang berasal dari benua Afrika. Mulanya bunga yang juga cantik untuk dijadikan penghias halaman rumah itu diseduh sebagai minuman hangat di musim dingin dan minuman dingin di musim panas.

Pemanfaatan Rosella di berbagai Negara :
·         Di negeri asalnya, Afrika, rosela dijadikan selai atau jeli.
·         Di Jamaika, dibuat salad buah yang dimakan mentah. Ada kalanya juga dimakan dengan kacang tumbuk atau direbus sebagai pengisi kue sesudah dimasak dengan gula.
·         Di Mesir, rosela diminum dingin pada musim panas dan diminum panas saat musim dingin.
·         Di Sudan, menjadi minuman keseharian dengan campuran garam, merica, dan tetes tebu. bubuk biji bunga rosela juga dapat dijadikan campuran minuman kopi. 


Selain memberikan manfaat sebagai salah satu sarana pengobatan herbal yang alami, Kelopak bunga rosella dapat diolah menjadi berbagai macam olahan pangan dan minuman. Rosella dapat di olah menjadi juice, sirup, selai, jeli, saos, permen dan manisan. hasil olahan "essance" kelopak bunga rosella dapat dimanfaatkan sebagai bahan pewarna dan aroma makanan, kue, pasta gigi, mouthwash, lilin aroma terapi, cream dan sabun.

Segudang Khasiat rosela antara lain
·         menurunkan asam urat,
·         Hipertensi,
·         Diabetes mellitus,
·         memperbaiki metabolisme tubuh,
·         melangsingkan tubuh,
·         menghambat sel kanker,
·         sedatif,
·         tonik,
·         antispasmodik (penahan kekejangan), antihelmintik (anti cacing)
·         antibakteria
·         menurunkan kadar penyerapan alcohol
·                     menambah vitalitas
·                     mencegah sariawan dan panas dalam
·                     meredakan batuk,
·                     mencegah flu
·                      antioksidan,
·                     antihipertensi,
·                     antikanker
·                      antidepresi, antibiotik,
·                     aprodisiak,
·                     diuretik (peluruh kencing),
·                     penyakit kulit dan gigitan serangga,
·                     menurunkan absorpsi alcohol
·                     merawat luka

Komposisi kimia kelopak bunga rosella per 100 g bahan
Komposisi Kimia
Jumlah

Komposisi Kimia
Jumlah

Kalori (kal)
Air (g)
Protein (g)
Lemak (g)
Karbohidrat (g)
Serat (g)
Abu (g)
Thiamin (mg)

44
86,2
1,6
0,1
11,1
2.5
1,0
0,04
Kalsium (mg)
Fosfor (mg)
Besi (mg )
Betakaroten (g)
Vitamin C (mg)
Reboflavin (mg)
Niasin (mg
160
60
3,8
285
214,68 *
0,6
0,5
                     Sumber : Maryani dan Kristiana (2005). *Mardiah, dkk., (2009)

Pemanfaatan kelopak bunga Rosela sudah dikenal dan diteliti baik oleh pakar kesehatan modern maupun pakar kesehatan tradisional di berbagai negara di dunia. 
Sebuah penelitian yang dilakukan ilmuwan Chung San Medical University di Taiwan, Chau-Jong Wang, konsumsi rosela digunakan sebagai salah satu cara baru untuk mengurangi risiko penyakit jantung. Flora ini terbukti secara klinis mampu mengurangi jumlah plak yang menempel pada dinding pembuluh darah. Tidak hanya itu, rosela juga memiliki potensi untuk mengurangi kadar kolesterol jahat yang disebut LDL dan lemak dalam tubuh.
Di dalam negeri pun sudah cukup banyak penelitian yang menunjukan khasiat Rosella. Penelitan dari Harianto G, mahasiswa FKG Universitas Sumatera Utara penggunaan ekstrak bunga Rosella (hibiscus sabdariffa Linn) sebagai obat kumur efektif dalam menurunkan indeks plak gigi.

Semoga Bermanfaat : Hardiansah

Referensi :



Baca Selengkapnya ....

Tugas Asisten / Kepala Divisi / Apdeling (Assistant Agronomi) Perkebunan Kelapa Sawit

Posted by Lajuardy Hardian 24 komentar


      
Profil Asisten Kebun
Asal kata asisten adalah ‘to assist ‘  yaitu "membantu".  Maka seorang asisten berperan untuk membantu. Dalam hal ini, membantu  manager dan karyawan dalam melaksanakan segala jenis pekerjaan di lapangan. 
Di dalam industri kelapa sawit,  asisten terbagi menjadi dua yaitu Asisten Divisi/Afdeling (estate) dan Asisten Pabrik (mill). Dan sesuai dengan profesi yang saya lakukan, maka disini saya akan membahas mengenai tugas Asisten Divisi/Afdeling.


Gambaran Umum
Sebuah kebun (estate) yang memiliki luasan berkisar 4.500 ha – 5.000 ha dipimpin oleh seorang site manager yang dibantu dengan 2 (dua) asisten kepala (askep). Masing – masing askep memiliki 3 (tiga) orang asisten divisi yang bertanggung jawab atas kegiatan agronomi untuk luasan ± 600 – 700 hektare yang masih dibagi lagi atas blok tanaman yang luasnya 25 - 40 ha, sehingga satu divisi/afdeling akan terdiri atas 15 – 25 blok.  Blok merupakan unit kerja terkecil untuk pengadministrasian.. melalui pengawasan dan pengendalian operasional juga  bertanggung jawab atas terciptanya kondisi tempat kerja yang aman atas kemungkinan terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. 

Seorang kepala divisi/afdeling adalah bagian  dari manager terdepan dalam sebuah perusahaan. Kedudukannya Asisten Divisi ini sangat strategi, karena hubungan secara langsung dengan pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang ditetapkan untuk dilaksanakan secara operasional oleh seluruh bawahannya dalam sebuah wilayah divisi / afdeling. Otoritas terhadap kebijakan divisi/afdeling tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan.

Dalam menjalankan peran dan tugasnya, seorang kepala divisi/afdeling mempunyai tugas yang di turunkan dalam tugas harian, tugas mingguan, tugas bulanan dan tugas tahunan. Tugas-tugas tersebut dijalankan melalui koridor kontrol dan evaluasi. Bentuk pertanggungjawaban seorang kepala afdeling bisa ke asisten kepala (askep) maupun site manager tergantung bentuk susunan organisasi perusahaan. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut seorang kepala divisi/apdeling dibantu oleh seorang krani divisi, beberapa mandor atau pengawas lapangan (produksi dan perawatan) yang membawahi maksimal 20 (dua puluh) karyawan per kemandorannya. Juga masih di perlukan beberapa orang penjaga malam, pesuruh, penjaga pompa air/listrik.  Tiap divisi/afdeling dilengkapi kantor, gudang, garasi, lapangan olah raga, balai pertemuan, rumah ibadah, bak mandi umum, pentitipan bayi, poliklinik.

Tugas dan Tanggungjawab Asisten Afdeling

1.       Dikantor Divisi (Pagi)

  • Melaksanakan lingkaran pagi (sudah berada di kantor sebelum jam 6 pagi)
  • Membetulkan penyimpangan kerja hari sebelumnya
  • Mendata jumlah tenaga kerja pada hari tersebut untuk menentukan target minimal seluruh mandor
  • Memastikan bahan yang dibawa sesuai dengan jumlah tenaga kerja, lengkap dengan paeralatan
  • Mempersiapkan transportasi yang cukup untuk angkut karyawan dan panen
  • Menyelesaikan pengecekan pekerjaan administrasi sebelum jam 07.00.

2.       Di lapangan

  • Paling lambat jam 07.00 sudah berada di lapangan untuk memastikan semua instruksi kerja sudah dijalankan
  • Memberikann tata cara dan praktik kerja yang baik dan benar
  • Periksa hasil kerja yang kemarin (kualitas & prestasi) dan bila ada penyimpangan, segera panggil mandor dan dan beri sanksi
  • Jam 12.00-13.00 istirahat makan siang serta dapat memilih pekerjaan yang paling penting untuk diawasi (tetap disana)
  • Jam 13.00 -14.30 harus sudah kembali ke lapangan dan bila ada urusan penting bisa pulang lebih awal
  • Sebelum jam 14.30, memastikan ketersediaan transportasi untuk muat karyawan pulang baik dari Blok kerja maupun dari kantor divisi serta TBS ke PKS

                3. Di kantor Divisi (sore)

  • Sore hari sebelum jam kerja selesai, memeriksa laporan prestasi kerja
  • Waktu penerimaan laporan hasil kerja, periksa ”kewajaran” dan bila ragu tanyakan pada mandor yang bersangkutan
  • Serahkan laporan ke krani bila telah selesai laporan diperiksa dan diparaf
  • Membuat rencana kerja harian / RKH untuk besok hari dan persiapkan bahan yang cukup
  • Memeriksa kebenaran data yang telah diinput oleh krani pada pagi hari dan melanjutkan sisa pekerjaan yang belum selesai diperiksa pada pagi harinya

 
 Save E-book nya di sini : Tugas Asisten Agronomi 

 Semoga Bermanfaat   *,^







Baca Selengkapnya ....

Proses Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan

Posted by Lajuardy Hardian 0 komentar

PROSES HGU

I.  PENDAHULUAN 

Undang – undang No.22 / 1999 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka acuan peraturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).
Salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota yaitu bidang pertanahan Pasal11 Dengan demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) sebagai berikut :
  1. Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
  2. Penetapan persyaratan landreform.
  3. Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
  4. Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
  5. Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I dan orde II.
Kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi meliputi kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dan kewenangan daerah tertentu yang meliputi perencanaan dan pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup eilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular dan hama tanaman, serta perencanaan tata ruang propinsi.Dalam beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwa tanah mempunyai nilai strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui Keputusan  Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan Organisasi dan Tata Kerja.
Lembaga Pemerintah Non-Departemen sampai ditetapkanya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 31 mei 2003.      Setelah batas waktu 31 mei 2003 berakhir, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yang menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan kepada pemerintah kabupaten dan kota, yaitu sebagai berikut :
  1. Pemberian izin lokasi.
  2. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan.
  4. Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
  5. Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimal dan tanah absente.
  6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah adat ).
  7. Pemanfaatan dan penyelesaikan masalah tanah kosong.
  8. Pemberian izin membuka tanah.
  9. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
II.   PENCADANGAN IJIN LOKASI.
Pencadangan tanah dan izin lokasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah Kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah masing-masing yang esensinya kurang lebih sebagai berikut :
  1. Perusahaan – perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan usahanya harus Mengajukan permohonan arahan lokasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada kepala kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Dati II dengan melampirkan rekanan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.
  2. Dalam memperoleh arahan lokasi tersebut Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dan mencadangkan areal nonhutan ( di Kalteng disebut sebagai kawasan pengembangan produksi-KPP, di propinsi lain disebut Areal Pengembangan Lain – APL ).
  3. Bupati / Walikota menerbitkan surat keputusan arahan lokasi yang  berlaku 6 - 12  bulan ( tergantung kabupatennya ).
  4. Berdasarkan surat keputusan arahan lokasi perusahaan dapat melakukan kegiatan Survey  lahan . Jika lahan yang diarahkan sesuai untuk pengembangan sawit maka perusahaan dapat mengajukan permohonan izin prinsip.
  5. Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota untuk jangka waktu selama 1 tahun . Selama periode tersebut, pengusaha harus melakukan kegiatan/penguasaan atas tanah dan mengajukan izin prinsip. 
  6. Permohonan izin lokasi di ajukan kepada Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan. Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun. 
  7. Setelah mendapatkan izin lokasi , Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ). Setelah IUP diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan permohonan HGU kepada BPN. 
  8. Izin lokasi yang telah berakhir dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum habis jangka waktu izin lokasi berakhir disertai dengan alasan perpanjanganya. Permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan.  Perpanjangan izin lokasi hanya diperbolehkan satu kali untuk periode 12 bulan. 
  9. Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin lokasi selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan perpanjangan izin lokasi.
Lampiran surat permohonan arahan lokasi yaitu foto copy dukumen sebagai berikut
  1. Akte pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Gambar kasar / sketsa tanah yang di mohon.
  3. Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
  4. Penyajian informasi Lingkungan ( PIL ) bagi usaha yang diwajibkan.
III. PEMBERIAN HAK ATAS TANAH

Perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dari Bupati / Walikota dan setelah selesai melaksanakan perolehan hak atas tanah yang telah dibebaskan maka dapat segera mengajukan permohonan HGU . Adapun tata cara perolehan tanah dapat dilakukan dengan beberapa proses sebagai berikut :
  1. Jual-beli calon penerima hal memenuhi syarat untuk menjadi subyek hak tanah yang diperoleh dan tanah tersebut sudah ada sertifikatnya. Jual-beli ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
  2. Pelepasan hak di depan PPAT, Yaitu Notaris PPAT atau camat jika tanahnya belum terdaftar dan/atau tanah adat . Penerbitan hak atas tanah seperti ini baru dapat dilakukan setelah masa pengumuman berakhir.
  3. Melalui permohonan hak jika tanahnya dikuasai oleh negara.Dalam kasus ini tanah harus bebas dari garapan atau penguasaan lainya atas tanah dimaksud.
  4. Melelui tukar menukar jika tanahnya milik instansi pemerintah setelah    Mendapat persetujuan dari menteri Keuangan.
  5. Pelepasan tanah disertai penyerahan pembayaran rekognisi dalam hal Tanahnya berupa tanah ulayat, sepanjang kenyataanya hak ulayat tersebut masih ada.
Dalam kasus “tumpang tindih hak kepemilikan tanah” di dalam tanah yang telah Dikeluarkan izin lokasinya, perusahaan harus melakukan pembebasan tanah untuk memperoleh tanah tersebut. Proses perolehan tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan melalui negosiasi langsung dengan pemegang hak atas tanah. Bentuk dan besarnya nilai ganti kerugian ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pihak – pihak yang bersangkutan, bisa berupa hal berikut :
  1. Uang pembayaran.
  2. Pemukiman kembali ( relokasi/konsolidasi )
  3. Kesempatan kerja.
  4. Penyertaan saham.
  5. Gabungan dari beberapa bentuk konpensasi diatas.
Dalam pelaksanaan perolehan tanah, pengawasan dan pengendalian dilakukan Oleh Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan surat edaran Kepala BPN Nomor 580.2-5568-D-III tanggal 6 desember 1990. Tugas tim ini antara lain sebagai berikut :
  1. Memberikan penyuluhan kepada pihak kedua belah pihak dalam bidang pertanahan
  2. Membantu kelancaran pembebasan tanah
  3. Membantu menciptakan suasana musyawarah.
  4. Mencegah ikut campurnya pihak ketiga.
  5. Menyaksikan pembayaran atau pemberian ganti rugi kepada pemilik yang berhak.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1990 pasal 5 , Permohonan HGU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi dengan dilampirkan fotocopy berikut ini :
  1. Izin lokasi.
  2. Bukti – bukti perolehan tanahnya.
  3. NPWP dengan tanda bukti pelunasan PBB.
  4. Gambar situasi tanah hasil pengukuran Kadastral oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  5. Jati diri dari pemohon ( akte pendirian perusahaan ).
  6. Surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri kehutanan dalam hal tanahnya diperoleh dari hutan konversi.
Beberapa Peraturan Dan Perundang Undangan yang terkait tentang pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit
1.   Undang – Undang
  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria;
  2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembar Negara Tahun 1990 Nomor 49. Tambahan Lembar Negara Nomor 3419) berisi tentang aturan-aturan dan dasar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Meliputi perlindungan terhadap system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, peran serta rakyat dalam kegiatan konservasi;
  3. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa sistem  perkebunan harus didasarkan pada pemanfaatan berkelanjutan dan mencegah kerusakan;
  4. UU NO. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  5. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Penelolaan Lingkungan Hidup;
  6. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  7. UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
2. Peraturan Pemerintah
  1. PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan
  2. Penggunaan pestisida;
  3. PP No. Menteri27 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan AMDAL;
  4. PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  5. PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  6. PP No. 4 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan dan Atau Pencemaran Lingkungan yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan;
  7. PP No. 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
3. Keputusan/Peraturan Setingkat Menteri
  1. Keputusan Menteri Kehutanan No 353/kpts-ii/1996 tentang Penetapan Radius/Jarak
  2. Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya;  Keputusan Kepala BAPEDAL No. Kep -056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Dampak Penting;
  3. Keputusan Menteri Kehutanan No. 260/kpts-ii/1995 Petunjuk Tentang Pencegahan Kebakaran Hutan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 38/KB.10/SK.DJBUN/05-95 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Untuk Perkebunan;
  5. PerMen LH No. 8 Tahun 2006 tentang Penyusunan AMDAL;
  6. PerMen LH No. 28 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib dilengkapi dengan AMDAL;
  7. KepMenHutBun No. 376 Tahun 1998 tentang Kesesuaian Lahan yang cocok untuk perkebunan budidaya kelapa sawit;
  8. Kep Pres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Save E-Book nya di : Proses HGU Perkebunan

Terimakasih dan semoga bermanfaat... ^,*
@dibuat pada bulan juli tahun 2010 http://palmoil-plantation-consultant.webs.com/

Baca Selengkapnya ....
Tutorial SEO dan Blog support Online Shop Tas Wanita - Original design by Bamz | Copyright of lajuardy green land.